Selasa, 26 Juli 2022

Hak Asasi Manusia BAB 1

Hak Asasi Manusia BAB 1

 A. konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan dan bersifat universal. Hak asasi tersebut bersifat universal artinya hak tersebut dimiliki semua manusia sejak dalam kandungan tanpa memandang jenis kelamin, negara, ras, agama, dan budaya

1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia  

Hak asasi manusia lahir tidak terlepas dari sejarah penindasan dan perlakuan sewenang-wenang pihak penguasa kepada rakyat atau bawahannya. Bentuk tindakan yang dilakukan misalnya perlakuan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial. Tindakan tersebut menimbulkan banyak penderitaan, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa dengan jumlah yang tidak sedikit. 

2. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

Pada dasarnya, perkembangan pemahaman HAM di Indoenesia sebagai tatanan nilai, normal, sikap, dan acuan bertindak dalam masyarakat sudah berlangsung sejak lama. secara garis besar, perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode sesudah kemerdekaan 

a. periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)

1. Budi Utomo (1908) 
2. Sarekat islam (1911) 
3. Indische Partij (1912) 
4. perhimpunan Indonesia (1925) 
5. Pendidikan Nasional Indonesia (1913)

b. periode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang)

1.periode 1945-1950 
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan, masi menekankan pada: 
a) hak untuk merdeka, 
b) hak kebebasan untuk bserserikat dan berkumpul melalui organisasi politik, dan 
c) hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 dan maklumat pemerintah 3 November 1945 

2. periode 1950-1959
Periode ini dikenal sebagai masa pemerintahan parlementer yang menganut prinsip demokrasi liberal
a) kemunculan partai politik dengan beragam ideologi 
b) adanya kebebasan pers, 
c) pemilu dengan sistem multipartai, 
d) kendali parlemen atas pemerintah, dan 
e) wacana pemiikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
Pada periode ini, Indonesia ikut serta dalam menandatangani dan mengesahkan (meratifikasi) dua konvensi HAM internasional, yaitu konvensi Geneva dan Konvensi tentang Hak Politik Perempuan

3. periode 1959-1966
Periode ini merupakan awal masa Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan terpusat pada presiden. Parlemen tidak lagi memiliki kewenangan mengontrol presiden. Akibat dari model pemerintahan ini adalah tidak adanya pemikiran HAM. Pemerintah membatasi haksipil dan hak politik warga negara, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan 

4. periode 1966-1998
a) Pada tahun 1967, pemerintahan berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji metarial yang diberikan kepada Mahkamah Agung
b) pada tahun 1970-1980, pemerintah cenderung melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif yang tercermin dalam prosuk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) HAM. Kebijakan pemerintah tersebut didasarkan antara lain pada alasan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat dan dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bagsa yang tercermin dalam pancasila
c) pada tahun 1990-an, pembentukan lembaga penegakan HAM, seperti Komisi Nasional (KOMNAS) HAM pada tahun 1993 

5. periode 1988-sekarang
pergantian pemerintahan dari Orde baru ke Orde Reformasi memberikan dampak yang sangat besar terhadap penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada Periode ini, pemerintah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 untk menjamin HAM. Pemerintah menetapkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM. Selain itu, di bentuk kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kementrian Hukum dan HAM)









0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda