Hak Asasi Manusia BAB 1
Hak Asasi Manusia BAB 1
A. konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam
kandungan dan bersifat universal. Hak asasi tersebut
bersifat universal artinya hak tersebut dimiliki semua
manusia sejak dalam kandungan tanpa memandang jenis
kelamin, negara, ras, agama, dan budaya
1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia
Hak asasi manusia lahir tidak terlepas dari sejarah penindasan dan
perlakuan sewenang-wenang pihak penguasa kepada rakyat atau
bawahannya. Bentuk tindakan yang dilakukan misalnya perlakuan
diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa,
agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial. Tindakan
tersebut menimbulkan banyak penderitaan, bahkan tidak jarang
menimbulkan korban jiwa dengan jumlah yang tidak sedikit.
2. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Pada dasarnya, perkembangan pemahaman HAM di Indoenesia sebagai tatanan
nilai, normal, sikap, dan acuan bertindak dalam masyarakat sudah berlangsung
sejak lama. secara garis besar, perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM
di Indonesia dibagi ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan
dan periode sesudah kemerdekaan
a. periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
1. Budi Utomo (1908)
2. Sarekat islam (1911)
3. Indische Partij (1912)
4. perhimpunan Indonesia (1925)
5. Pendidikan Nasional Indonesia (1913)
b. periode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang)
1.periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan, masi
menekankan pada:
a) hak untuk merdeka,
b) hak kebebasan untuk bserserikat dan
berkumpul melalui organisasi politik,
dan
c) hak kebebasan untuk menyampaikan
pendapat terutama di parlemen.
tercantum dalam UUD NRI tahun 1945
dan maklumat pemerintah 3 November
1945
2. periode 1950-1959
Periode ini dikenal sebagai masa pemerintahan parlementer yang menganut prinsip
demokrasi liberal
a) kemunculan partai politik dengan beragam ideologi
b) adanya kebebasan pers,
c) pemilu dengan sistem multipartai,
d) kendali parlemen atas pemerintah, dan
e) wacana pemiikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
Pada periode ini, Indonesia ikut serta dalam menandatangani dan mengesahkan
(meratifikasi) dua konvensi HAM internasional, yaitu konvensi Geneva dan Konvensi
tentang Hak Politik Perempuan
3. periode 1959-1966
Periode ini merupakan awal masa Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan
terpusat pada presiden. Parlemen tidak lagi memiliki kewenangan mengontrol
presiden. Akibat dari model pemerintahan ini adalah tidak adanya pemikiran
HAM. Pemerintah membatasi haksipil dan hak politik warga negara, seperti
hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan
4. periode 1966-1998
a) Pada tahun 1967, pemerintahan berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang
ditandai dengan adanya hak uji metarial yang diberikan kepada Mahkamah Agung
b) pada tahun 1970-1980, pemerintah cenderung melakukan pemasungan HAM dengan sikap
defensif yang tercermin dalam prosuk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) HAM.
Kebijakan pemerintah tersebut didasarkan antara lain pada alasan bahwa HAM adalah produk
pemikiran barat dan dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bagsa yang
tercermin dalam pancasila
c) pada tahun 1990-an, pembentukan lembaga penegakan HAM, seperti Komisi Nasional
(KOMNAS) HAM pada tahun 1993
5. periode 1988-sekarang
pergantian pemerintahan dari Orde baru ke Orde Reformasi memberikan dampak yang sangat
besar terhadap penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada Periode ini, pemerintah
melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 untk menjamin HAM. Pemerintah menetapkan
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000
tentang peradilan HAM. Selain itu, di bentuk kantor Menteri Negara Urusan HAM yang
kemudian digabung dengan Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kementrian Hukum
dan HAM)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda